Pelayanan Konsultasi Hukum
Memberikan konsultasi hukum kepada klien tentang kasus - kasus hukum yang terjadi di masyarakat, seperti kasus pidana, kasus perdata, hutang piutang, sengketa tanah, sengketa pembagian waris, sengketa dalam keluarga, dan lain sebagainya.
Pelayanan Litigasi - Pembelaan Hukum di Pengadilan
Menjadi Kuasa Hukum dari klien untuk mewakili dan memperjuangkan hak-hak klien, melalui jalur pengadilan ( litigasi ).
Pelayanan Non Litigasi - Penyelesaian Perkara di luar Pengadilan
Membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi secara nonlitigasi, diluar jalur pengadilan, dengan tetap memperhatikan aturan - aturan hukum yang berlaku.
Pelayanan Pembuatan Draft & Analisa Kontrak / Perjanjian
Membantu klient dalam membuat dan menganalisa kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan lainnya.
Pelayanan Konsultasi Hukum Gratis
Konsultasi hukum Gratis terhadap permasalahan hukum sehari-hari ( non business cases )