TESIS
Program Studi
MAGISTER KENOTARIATAN
Oleh :
IRWAN BUDIYANTO, S.H.
B4B 004 124
PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2005
ABSTRAK
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, tidak ada peraturan khusus yang menjadi dasar wewenang Notaris untuk membuat Surat Keterangan Waris dalam
praktik di Indonesia. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, wewenang Notaris untuk membuat Surat Keterangan Waris juga tidak diatur secara tegas dalam Pasal I S ayat (2). Karena itu dibutuhkan suatu analisis terhadap wewenang notaries dalam membuat Surat Keterangan Waris khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sampel diambil dengan cara non random purposive sampling. Analisis dilakukan secara deskriptif, yang akan menganalisa wewenang notaris dalam membuat Surat Keterangan Waris setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Tujuan penelitian mi adalah untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan wewenang notaris dalam membuat Surat Keterangan Waris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, kekuatan pembuktian Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh beberapa orang notaris yang berbeda atas seorang pewaris terhadap para ahli waris dan pihak ketiga serta sanksi terhadap notaris dan tanggung jawab notaris apabila keliru dalam membuat Surat Keterangan Waris.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa dasar wewenang Notaris membuat Surat Keterangan Waris adalah hukum kebiasaan sejak jaman dahulu disebabkan notaris dianggap sebagai pihak yang mengetahui tentang hukum waris, pembuktian Surat Keterangan Waris ganda atas seorang pewaris oleh Notaris yang berbeda tergantung pada kebijaksanaan Pengadilan dan sanksi serta tanggung jawab Notaris apabila keliru dalam membuat Surat Keterangan Waris adalah Pasal 1365 KUH Perdata.
Disarankan agar wewenang Notaris dalam membuat Surat Keterangan Waris dapat diatur secara formal meliputi wewenang pejabat dan kriteria ahli waris yang dapat membuat Surat Keterangan Waris dihadapan Notaris.
Kata Kunci : Surat Keterangan Waris, Notaris.
Silahkan download seluruh file-nya di sini