===== fiat justitia et pereat mundus =====

Minggu, 01 Mei 2011

HUKUM PIDANA ADAT BADUY DAN RELEVANSINYA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

Tesis Oleh : Ferry Fathurokhman SH

ABSTRAK

Hukum Pidana Adat adalah disiplin ilmu hukum yang direkomendasikan untuk dipelajari dan digali oleh berbagai para ahli hukum, seminar hukum nasional, dan Kongres PBB Mengenai Penanggulangan Kejahatan dan Perlakuan Terhadap Pelaku Kejahatan. Rekomendasi tersebut didasarkan pada kepentingan hukum nasional dalam upaya pembaharuan hukum nasional agar hukum tidak semakin menjauh dari nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat dalam rangka membangun hukum nasional.

Latar belakang pemikiran tersebut kemudian dituangkan dalam penelitian tesis ini dengan judul Hukum Pidana Adat Baduy dan Relevansinya Dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Penelitian ini mendasarkan pada dua pokok permasalahan yang disusun dalam pertanyaan besar bagaimana sistem hukum pidana substansif adat Baduy? Dan bagaimanakah peran hukum pidana substansif adat Baduy dalam memberikan kontribusi pada pembaharuan hukum pidana nasional? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem hukum pidana substansif adat Baduy dan mencari nilai-nilai universal hukum pidana substansif adat Baduy sebagai kontribusi dalam pembaharuan hukum pidana nasional.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif yang diorientasikan pada pendekatan nilai (value oriented approach) dan pendekatan kebijakan (policy-oriented approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapat dari wawancara dengan metode pengambilan sampel purposive (purposive sampling method) dengan pola bola salju (snow ball pattern) dan data sekunder dari berbagai literatur.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana adat Baduy merupakan hukum yang tidak tertulis yang mengorientasikan penyelesaian perkara pidana secara integral yang meliputi pemulihan kepentingan korban, kepentingan pelaku dan kepentingan masyarakat. Hukum pidana adat Baduy mengenal berbagai jenis tindak pidana berikut konsep pertanggungjawaban dan sanksi hukumnya. Hukum pidana adat Baduy juga mengenal tindak pidana santet, konsep pertanggungjawaban pelaku yang menderita kelainan jiwa, dan pidana ganti rugi dengan berbagai karakteristiknya yang perlu dipertimbangkan untuk diakomodir dalam konteks pembaharuan hukum pidana nasional

Kata kunci: Hukum pidana adat Baduy, pembaharuan hukum pidana, penyelesaian perkara integral .

Silahkan download file lengkap di sini …

 
Kembali lagi ke atas
Visit InfoServe for Blogger backgrounds.