===== fiat justitia et pereat mundus =====

Senin, 07 Maret 2011

PELANGGARAN HAK TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Dilihat dari bentuknya, pelanggaran terhadap hak asasi tersangka dapat dikategorikan dalam 5 (lima) bagian yakni :

1.    Pelanggaran administrative dan prosedural dalam penyelidikan dan penyidikan

Pelanggaran administrative dan prosedural dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan dapat dalam bentuk kasus yang relatif ringan hingga kasus yang berat. Beberapa pelanggaran dari administrative dan prosedural dimana hak-hak tersangka atau saksi diabaikan secara sengaja:

a.    Penyidik tidak memberitahukan hak tersangka untuk didampingi penasehat hukum.

b.    Pemanggilan tersangka tidak memperhatikan tenggang waktu.


c.    Jangka waktu penahan ditingkat penyidikan diterapkan maksimal padahal tersangka hanya diperiksa beberapa kali.

d.    Hak tersangka untuk mengajukan saksi A_de charge.

e.    Pemeriksaan saksi dilarang didampingi penasehat hukum.

f.     Pemaksaan penarikan kuasa penasehat hukum.

g.    Penyidik memberikan keterangan pers dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

h.    Penyidik dilakukan oleh pihak militer.

i.      Penyidik tidak memberitahukan nama pelapor.

j.      Berkas perkara tidak diberikan kepada tersangka/terdakwa maupun penasehat hukum.

k.    Tidak berfungsinya lembaga jaminan penaguhan penahanan.

2.    Pelanggaran terhadap keamanan kebebasan jiwa raga dan harta benda,

Pelanggaran terhadap keamanan kebebasan jiwa raga dan harta benda sebenarnya merupakan penyimpangan terhadap beberapa ketentuan dalam pasal-pasal KUHAP, dapat dicontohkan bahwa KUHAP tidak menyediakan jalan keluar apakah suatu pengakuan yang diperoleh dengan cara menyiksa, tanpa bukti pendukung lainnya dapat tetap diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan. Hal ini karena penilaian hakim yang akan meteri alat bukti tersebut dan tidak menilai presedur perolehan alat bukti tersebut.

Kemudian KUHAP juga tidak memberikan upaya yang dapat dilakukan oleh tersangka atau terdakwa yang disiksa untuk mengadukan penyiksaan yang diterimanya tersebutpadahal penyiksaan itu merupakan ancaman terhadap nyawa seseorang kalaupun tersangka tidak meninggal dunia dan bebas , pengalaman penyiksaan tersebut akan menjadi pengalaman yang dapt mempengaruhi kepada psikis seseorang.

Dalam pasal 14 ayat 3 huruf G ICCPR menjamin hak seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya. Pada saat ini di Indonesia sudah meratifikasi ICCPR dengan demikian hukum di Indonesia telah memiliki dasar hukum bagi tersangka atau terdakwa untuk mengadukan penyiksaan yang dilakukan pada saat pemeriksaan.

3.    Penyimpangan Presedur di tingkat Penuntutan dan Pengadilan

Beberapa masalah yang ditimbulkan system peradilan saat ini terutama mengenai penerapan prinsip equality before the law, dimana disatu sisi system peradilan pidana menetapkan kedudukan antar lembaga-lembaga anggota system peradilan pidana berada dalam kedudukan yang setara tetapi kesetaraan ini tidaka tampak dalam praktek persidangan.

Berbagai penyimpangan yang terjadi di pengadilan menunjukan system peradilan yang tidak baik dicontohkan permintaan untuk memperoleh berkas perkara tidak mudah dilakukan, akibatnya keterangan seorang sanksi dapat menghasil berbagai versi berita acara.

Dalam kasus lain misalkan panitera bekerja sama dengan penasehat hukum meminta salinan keterangan saksi sesuai dengan catatan dan keinginan penasehat hukum,dengan demikian berita acara tersebut akan menguntungkan pihak terdakwa.

Kejaksaan adalah lembaga yang ditunjuk oleh undang-undang untuk menjalankan tindakan penuntut umum diatur didalam bab II bagian ketiga pasal 13 sampai pasal 15 serta bab XV pasal 137 sampai pasal 144 KUHAP. Sekalipun tidak lagi diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan sejak diberlakukanya KUHAP penyimpangan prosedur dengan tujuan yang tidak halal dalam praktek masih banyak terjadi seperti :

a.    Mengatur agar seorang saksi yang telah dibuat BAPnya oleh penyidik tidak hadir memberikan kesaksiannya didepan persidangan.

b.    Memilih terdakwa sekalipun merekayasa sekalipun dengan tujuan agar dakwaan menjadi kabur dan tidak terbukti.

c.    Menyatakan berkas sudah lengkap tetapi terdakwa tidak pernah diajukan kepengadilan.

d.    Penekanan terhadap terdakwa oleh penuntut umum

4.    Penyimpangan Presedur di Tingkat Lembaga Pemasyarakatan.

Untuk mencegah terjadinya penyimpangan pelanggaran HAM di Amerika Serikat dan Inggris, terpidana diberikan hak-hak yang secara jelas dicantumkan dalam ketentuan hukum acaranya atau dalam undang-undang yang mengatur tentang rumah tahanan atau RUTAN. Beberapa ketentuan tersebut sebagai berikut:

a.    Hak untuk mengajukan keberatan.

b.    Untuk hadir dalam persidangan.

c.    Hak untuk bertindak bertindak sendiri dalam persidangan, artinya petugas LP tidak boleh menghalangi atau membatasi hak-hak tersebut karena hak ini untuk memperoleh peradilan yang berimbang.Hak untuk memperoleh bantuan hukum, dalam hal terpidana memerlukan bantuan hukum dalam membela hak-haknya maka ia mempunyai hak untuk menghubungi dan menunjuk penasehat hukum.

d.    Hak untuk memperoleh kunjungan dari siapa pun.

e.    Hak untuk tidak memberikan keterangan kepada penyidik dalam kasus lain. Artinya bahwa terdakwa mempunyai hak untuk menolak memberikan keterangan.

f.     Hak untuk menikah dan membentuk keluarga merukan HAM yang tidak boleh dibatasi artinya bahwa seorang terpidana pun masih memiliki hak untuk menikah karena merupakan HAM dari si terpidana.

g.    Hak untuk memperoleh data-data pendukung mengenai diri terpidana yang dimiliki oleh LP, khususnya dalam hal terpidana mengajukan upaya hukum.

h.    Hak untuk kesehatan dan akses terhadap data rekam medis terpidana.

Secara internasional, perlindungan terhadap hak-hak seorang terpidana telah diatur dalam “standard minimum rules for the treatment of prisioners”.

Di Indonesia KUHAP dan peraturan pelaksanaan juga memberikan perlibdungan terhadap terpidana, antara lain ialah mendapat bantuan hukum, hak menghubungi dan mendapatkan kunjungan dokter pribadi, hak mendapatkan kunjungan keluarga. Kemudian dalam peraturan menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06/1983 diatur lebih lanjut mengenai pelaksanan hak-hak terpidana sebagai mana yang telah diatur pada KUHAP.

5.    Penyimpangan yang dilakukan Oleh Advokad atau Penasehat Hukum.

Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokad mengukuhkan keberadaan advokad sebagai penasehat hukum dan sebagai salah satu sub system peradilan pidana Indonesia sebagai penegak hukum advokad memiliki tugas untuk menegakan hukum dan keadilan bersama dengan spsrst penegak hukum lainnya selain itu berfungs sebagai penjaga hak asasi manusia tersangka, terdakwa. Mengenai hubungan advokad dengan kliennya diatur dalam bab III kode etik advokat dimana menyatakan: Advokad tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan kliennnya mengenai perkara yang sedang diurusnya. Kemudian advokad tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.

 

by: darmanto (http://bengkuluutara.wordpress.com/)

 
Kembali lagi ke atas
Visit InfoServe for Blogger backgrounds.