===== fiat justitia et pereat mundus =====

Minggu, 01 Mei 2011

PELABELAN PRODUK PANGAN YANG MENGANDUNG BAHAN REKAYASA GENETIKA SEBAGAI WUJUD ASAS KETERBUKAAN INFORMASI

TESIS oleh : KAMILA HETAMI

ABSTRAK

Pelabelan Produk Pangan Yang Mengandung Bahan Rekayasa Genetika Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Informasi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memicu bertambahnya produk-produk perdagangan, yang mana salah satunya adalah produk rekayasa genetika, yang mana memiliki segi positif dan negative, sekaligus meningkatkan kesadaran konsumen akan mutu dan keamanan produk yang dikonsumsinya. Hal tersebut menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan produk pangan yang mengandung bahan hasil rekayasa genetika khususnya mengenai implementasi prinsip pencegahan dini sebagaimana disyaratkan oleh Protokol Cartagena sebagai satu-satunya regim hukum internasional mengenai pergerakan lintas batas produk rekayasa genetika. Selain itu perlu juga dikaji mengenai aspek regulasi pelabelan produk pangan yang mengandung bahan rekayasa genetika dan tanggung jawab produsen atas pelabelan tersebut.

Adapun metode dalam penulisan ini difokuskan pada data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan, serta data primer hasil wawancara dengan beberapa narasumber untuk mendukung pengkajian data sekunder. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis-normatif dengan melakukan sinkronisasi vertikal maupun horisontal peraturan-peraturan hukum tertulis, dan kemudian diuraikan secara deskriptif analitis.

Dari penelitian ini dihasilkan bahwa implementasi prinsip-prinsip dalam Protokol Cartagena masih dilakukan dengan setengah hati oleh pemerintah Indonesia. Hal ini sekaligus juga menyangkut permasalahan berikutnya bahwa peraturan perundang-undangan mengenai pelabelan produk pangan yang mengandung rekayasa genetika sudah ada namun masih terdapat banyak kekurangan sehingga menyulitkan dalam penerapannya. Disamping itu ketidakjelasan aturan ini pulalah yang menyebabkan banyak produsen yang enggan melabeli produknya. Untuk itu perlu kiranya dilakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan langkahlangkah konkrit sebagai wujud asas keterbukaan informasi yang merupakan titik tolak bagi perlindungan dan pemberdayaan konsumen.

Kata kunci: pelabelan produk pangan, bahan rekayasa genetika, keterbukaan informasi.

Silahkan download file lengkap di sini …

 
Kembali lagi ke atas
Visit InfoServe for Blogger backgrounds.