===== fiat justitia et pereat mundus =====

Minggu, 01 Mei 2011

PENGAWASAN OMBUDSMAN TERHADAP PENYELENGGARA NEGARA DAN PEMERINTAHAN (Studi Perbandingan Dengan Pengawasan PERATUN)

TESIS oleh: HERRY WIBAWA, SH

ABSTRAK

Kajian terhadap PENGAWASAN OMBUDSMAN TERHADAP PENYELENGGARA NEGARA DAN PEMERINTAHAN (Studi Perbandingan Dengan Pengawasan PERATUN) merupakan objek penulisan yang menarik dan penting. Tugas dan Wewenang Ombudsman sepintas nampak mirip dengan tugas dan wewenang PERATUN didalam melaksanakan pengawasan, yaitu kedua lembaga sama-sama menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagai parameter atau pedoman untuk menilai dan menguji tindakan penyelenggara negara dan pemerintahan.

Tujuan Penulisan adalah untuk mengetahui apa saja persamaan dan perbedaan pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dengan PERATUN, apa saja kriteria atau batasan sebagai pedoman untuk dapat menentukan suatu dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan menjadi tugas dan wewenang PERATUN atau Ombudsman, serta untuk mengetahui bagaimanakah kebijakan pengawasan terhadap penyelenggara negara dan pemerintahan yang ideal di masa yang akan datang.

Berdasarkan ruang lingkup dan identifikasi masalah, pokok permasalahan dalam penulisan ini akan dikaji secara yuridis normatif. Pendekatan yang bersifat normatif tersebut akan dilakukan dengan mempergunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Jenis data dalam penulisan ini meliputi data sekunder dan data primer. Data dan informasi yang diperoileh akan disajikan secara kualitatif dengan pendekatan deskriftif-analitis.

Hasil Penulisan menunjukkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dengan PERATUN. Dari perbedaan pengawasan yang dilakukan diperoleh kriteria atau batasan untuk dijadikan sebagai pedoman untuk menentukan apakah suatu dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan menjadi tugas dan wewenang PERATUN atau Ombudsman. Pengawasan dari PERATUN diperlukan untuk mewujudkan akuntabilitas dari pemerintah dalam melaksanakan fungsi pemerintah melalui kontrol yuridis (judicial control) sedangkan pengawasan oleh Ombudsman tidak hanya mengutamakan kewenangan yang bersifat memaksa, melainkan juga mengutamakan pendekatan persuasif kepada para Penyelenggara Negara dan pemerintahan agar mempunyai kesadaran sendiri dapat menyelesaikan Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kata kunci : Good Governance, Pelayanan Publik, Maladministrasi, Pengawasan, Ombudsman, Peratun.

Silahkan download file lengkap di sini …

 
Kembali lagi ke atas
Visit InfoServe for Blogger backgrounds.