===== fiat justitia et pereat mundus =====

Sabtu, 30 April 2011

MALFUNGSI ADMINISTRASI TIM PERTIMBANGAN PERIJINAN PENGANGKATAN ANAK DI KABUPATEN KENDAL

TESIS

Oleh

ABDULLATIP, S.H.

 

ABSTRAKS

 

Keberadaan Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak dilator belakangi terjadinya penyimpangan dalam proses pelaksananaan pengangkatan anak, yaitu pengangkatan anak dilaksanakan tanpa prosedur yang benar, pemalsuan data maupun adanya perdagangan anak, sehingga tujuan pengangkatan anak untuk kepentingan terbaik bari anak tidak tercapai.

Dalam proses pengangkatan anak yang terjadi di Kabupaten Kendal Tim tersebut gagal fungsi. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, menarik untuk melakukan penelitian dengan judul : MALFUNGSI ADMINISTRASI TIM PERTIMBANGAN PERIJINAN PENGANGKATAN ANAK DI KABUPATEN KENDAL. Berdasarkan uraian latar belakang penelitian, dapat dirumuskan suatu permasalahan sebagai berikut : Sejauh mana fungsi Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak? Mengapa Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak di Kabupaten Kendal gagal fungsi? Bagaimana meningkatkan kinerja Tim Pertimbangan Anak agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal?

Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis sosiolgis (socio legal research). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu menggambarkan gejala hukum mengenai pelaksanaan pengangkatan anak di Kabupaten Kendal. Analisa dilakukan dengan menggunakan analisa kualitatif. Fungsi Tim Pertimbangan Perijinan Pengangktan Anak dalam proses pengangkatan anak adalah : melakukan penelitian terhadap calon orang tua angkat dan calon anak angkat, melakukan pembinaan dan pengawasan, dan membuat laporan.

Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak dalam mengimplementasikan fungsinya di atas mendapatkan hambatanhambatan, yang disebabkan oleh faktor : Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi dalam pengangkatan anak, Keanggotaan Tim yang terlalu banyak yang melibatkan instansi di luar Dinas Sosial Transmigrasi dan Tenaga Kerja, tidak tersedia anggaran untuk Tim tersebut, beban kerja yang terlalu pada Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial yang beranggunga jawab atas Tim tersebut , sedangkan tenaga yang tersedia hanya 8 (delapan) orang, dan pembuktian perkara permohonan pengangkatan anak di pengadilan dapat dilakukan tanpa laporan sosial.

Guna mengoptimalkan fungsi Tim tersebut harus dilakukan : Sosialisasi tentang tata cara pengangkatan anak dan Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak, harus disediakan anggaran untuk menjalankan fungsi Tim tersebut, Keanggotaan Tim cukup dari Dinas Sosial transmigrasi dan Tenaga Kerja saja dengan dibentuk unit khusus yang menangani masalah anak, perlu dilakukan reformasi kebijakan dan reformasi birokrasi yang berkaitan dengan Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak.

 

Kata Kunci : Malfungsi administrasi, Tim Pertimbangan, Pengangkatan Anak.

Silahkan download file-nya di sini …

 
Kembali lagi ke atas
Visit InfoServe for Blogger backgrounds.