===== fiat justitia et pereat mundus =====

Minggu, 01 Mei 2011

IMPLEMENTASI PERMA NO. 1 TAHUN 2008 DALAM PENYELESAIAN PERKARA PEMBATALAN MEREK DI PENGADILAN NIAGA SEMARANG

TESIS oleh : Eko Roesanto Fiaryanto, S.H

ABSTRAK

Permasalahan yang terjadi dalam kepemilikan merek, diantaranya adalah sengketa dalam klaim kepemilikan, adapun prosedur penyelesaian sengketa merek dapat diselesaikan melalui prosedur litigasi maupun nonlitigasi. Mahkamah Agung telah melakukan upaya progresif untuk mengintegrasikan mekanisme hukum acara perdata dengan proses mediasi melalui Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Penulisan tesis yang berjudul ”Implementasi Perma No. 1 Tahun 2008 Dalam Penyelesaian Perkara Pembatalan Merek di Pengadilan Niaga Semarang”, bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa implementasi Perma No. 1 Tahun 2008 dalam penyelesaian perkara pembatalan merek di Pengadilan Niaga Semarang, apa saja hambatan dalam implementasinya dan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi dalam implementasinya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi praktisi hukum baik Hakim, Mediator yang ditunjuk, Advokat, maupun para pihak yang bersengketa dalam upaya untuk menyelesaikan perkara pembatalan merek.

Peranan hukum sebagai alat penegak keadilan berusaha untuk memberikan solusi dalam konteks pemberian perlindungan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat luas melalui mekanisme penyelesaian sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan biaya yang murah dan proses beracara yang cepat dengan tidak meninggalkan prinsip-prinsip keadilan itu sendiri. Seiring dengan reformasi di lembaga peradilan yang tidak lain untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang ada, untuk memaksimalkan proses penyelesaian sengketa, maka dikembangkan alternatif penyelesaian sengketa yang merupakan pengembangan budaya dari masyarakat dalam upaya-upaya penyelesaian konflik, yang kemudian diatur tentang pengembangan kelembagaannya melalui Perma No. 1 Tahun 2008 dan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Implementasi Perma No. 1 Tahun 2008, diharapkan kinerja pengadilan dalam penyelesaian perkara-perkara perdata menjadi lebih efektif dan efisien serta tercipta kondisi win-win solution menemukan hasil terbaik. Terkait hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2008, yaitu pelaksanaan mediasi yang hanya memenuhi mekanisme formil beracara dan keberhasilan mediasi tergantung itikad baik para pihak, dapat diselesaikan apabila para pihak yang terlibat dalam sengketa merek dapat menempuh prosedur mediasi tanpa harus terlebih dahulu mendaftarkan gugatannya ke pengadilan.

Langkah efektif untuk melaksanakan Perma No. 1 Tahun 2008 yaitu dengan mengharuskan para pihak yang bersengketa di Pengadilan Niaga untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu setelah seseorang mengajukan perkaranya ke pengadilan, dan dukungan konkret dari Mahkamah Agung RI untuk melakukan pengawasan terhadap proses mediasi yang diamanatkan dalam Perma No. 1 Tahun 2008, serta langkah responsif dalam pembaharuan hukum khususnya dalam penyelesaian sengketa di bidang merek dengan pengembangan institusi mediasi diluar pengadilan yang mandiri.

Kata Kunci : Sengketa, Merek, Mediasi.

Silahkan download file lengkap di sini …

 
Kembali lagi ke atas
Visit InfoServe for Blogger backgrounds.