===== fiat justitia et pereat mundus =====

Minggu, 01 Mei 2011

IMPLEMENTASI HUKUM JAMINAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARI’AH (STUDI KASUS BMT DI KOTA SEMARANG)

Tesis oleh: AHMAD SYIFAUL ANAM

Abstrak

BMT (Baitul Mal wat Tamwil) walaupun tidak diakui sebagai lembaga keuangan non-bank, namun pada prinsipnya lembaga BMT-BMT ini telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi yang mengelola dana; dari, untuk dan oleh masyarakat. Problematika BMT tidak hanya sebatas legalitas hukum yang memayunginya saja, tetapi juga terkait dengan hukum jaminan.

Peneliti mengangkat permasalahan, Pertama, Bagaimanakah konsepsi hukum jaminan yang dipakai oleh Lembaga Keuangan Syari’ah (BMT), Kedua, Bagaimanakah pelaksanaan hukum jaminan yang diterapkan oleh BMT di Kota Semarang dan yang Ketiga, Bagaimanakah dampak penerapan hukum jaminan oleh BMT di Kota Semarang.

Metode pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative yakni mengungkapkan kaidah-kaidah normatif yang terdapat dalam hukum Islam, dan peraturan perundang-undangan yang terkait tentang hukum jaminan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yakni yaitu memaparkan, menggambarkan dan menganalisis hukum jaminan menurut peraturan perundangan yang berlaku dan menurut hukum Islam. BMT – BMT di Kota Semarang dalam memberikan Pembiayaan / kredit pada dasarnya telah menerapkan prinsip – prinsip yang ditetapkan oleh hukum jaminan yang berlaku dan hukum jaminan menurut Hukum Islam.

Dalam prakteknya, BMT – BMT di kota Semarang, tidak menerapkan hukum jaminan seperti yang diharapkan peraturan –peraturan sebagaimana yang dimaksud (law in book). Di sana ditemukan penyimpangan – penyimpangan: beragamnya barang jaminan yang dipakai, pengikatan barang jaminan yang hanya di bawah tangan, eksekusinya barang jaminan sering juga hanya dilakukan hanya bawah tangan yang hal ini rawan terhadap penyimpangan. Pelaksanaan hukum jaminan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum eksekutorial. Penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan secara musyawarah tidak sampai pada upaya litigasi ke pengadilan. Jika upaya non litigasi tidak berhasil dan upaya litigasi tidak mempunyai dasar kekuatan hukum maka yang terjadi adalah penyitaan dengan pemaksaaan untuk selanjutnya dilakukan eksekusi barang jaminan.

Kata Kunci: Implementasi Hukum Jaminan, Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah, dan BMT

Silahkan download file lengkap di sini …

 
Kembali lagi ke atas
Visit InfoServe for Blogger backgrounds.