===== fiat justitia et pereat mundus =====

Sabtu, 30 April 2011

Budaya Hukum Dalam Implementasi Kebijakan Pemerintah Terhadap Persyaratan Pengelolaan Apotik Di Kota Semarang

ABSTRAK

Tesis oleh: Hartoyo

Pengelolaan apotik dapat dilakukan Apoteker Pengelola Apotik dengan berbagai persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun juga Apoteker dapat menggunakan sarana pihak lain (menyediakan sarana dan modal) dengan mengadakan perjanjian kerjasama antara Apoteker dan pemilik sarana (Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :922/MENKES/PER/X/1993). Dalam praktek ditemukan bahwa pemilik sarana dapat mengelola apotik walaupun pernah terlibat pelanggaran dengan mengatas namakan keluarganya. Permasalahan tersebut dapat dirumuskan bagaimana perilaku PSA dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah terhadap pengelolaan apotik, faktorfaktor apa yang mempengaruhi perilaku pemilik sarana apotik dalam pelaksanaan kebijakan terhadap persyaratan pengelolaan apotik dan bagaimana pengaruh budaya hukum dalam implementasi Kebijakan Pemerintah terhadap persyaratan pemilik sarana dalam pengelolaan apotik.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian diskriptif analistis, metode pengumpulan data dilakukan dengan cara data kepustakaan (sekunder) dan data lapangan (primer), analisis dilakukan secara kualitatif.Perilaku PSA (Pemilik Sarana Apotik), dalam mengelola apotik, berorientasi pada keuntungan, namun demikian keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat akan terpenuhinya kebutuhan obat, sehingga persyaratan pengelolaan apotik diabaikan, walaupun sebenarnya mereka mengetahui itu merupakan pelanggaran. Perilaku yang demikian ini merupakan suatu kebiasaan yang sudah biasa dilakukan oleh para PSA dan aparat yang terkait tidak tegas dalam menindak perilaku yang demikian.

Dalam pengelolaan apotik, banyak kendala yang dihadapi Pemilik Sarana Apotik, ada beberapa faktor, yakni faktor intern (jumlah resep yang masuk;jumlah apotik yang dimiliki, banyaknya modal yang ada mempengaruhi banyaknya pembelian obat yang terkesan mengejar diskon). Sedangkan faktor ekstern (persaingan harga yang sangat ketat, jumlah apotik yang semakin banyak, para dokter tidak melayani obat sendiri, daya beli masyarakat, banyaknya obat daftar g yang beredar di pasaran di luar apotik). Budaya hukum merupakan penentu dalam implementasi kebijakan pengelolaan apotik efektif atau tidak, sehingga sikap dan perilaku masyarakat dalam mengelola apotik terpengaruh oleh nilai-nilai yang kurang memperhatikan aspek hukum ekonomi.

Kata Kunci: Budaya Hukum, Implementasi Kebijakan Pemerintah terhadap Persyaratan Pengelolaan Apotik

Silahkan download file-nya di sini …

 
Kembali lagi ke atas
Visit InfoServe for Blogger backgrounds.