===== fiat justitia et pereat mundus =====

Minggu, 01 Mei 2011

KESADARAN HUKUM PENGUSAHA KECIL DI BIDANG PANGAN DALAM KEMASAN DI KOTA SEMARANG TERHADAP REGULASI SERTIFIKASI PRODUK HALAL

Disusun oleh: Iwan Zainul Fuad, SH

Abstrak

Teknologi dan pengetahuan manusia di bidang pangan berkembang semakin canggih. Perkembangan teknologi bidang pangan tersebut juga berdampak pada kepercayaan konsumen, khususnya yang beragama Islam, di mana penentuan halal atau haramnya makanan menjadi lebih sulit ditentukan. Untuk itu memang dibutuhkan regulasi yang mengatur tentang hal tersebut. Negara mengakomodasi kepentingan tersebut dengan menerbitkan berbagai regulasi, yang oleh penulis menyebutnya sebagai regulasi sertifikasi produk halal. Namun keberadaan regulasi belum tentu diterima dengan baik oleh masyarakat, khususnya pengusaha kecil di bidang pangan dalam kemasan, atau dengan kata lain regulasi tersebut menjadi living law.

Atas dasar tersebut penulis melakukan penelitian terhadap masalah Kesadaran Hukum Pengusaha Kecil di Bidang Pangan dalam Kemasan di Kota Semarang terhadap Regulasi Sertifikasi Produk Halal, berikut faktor-faktor penyebabnya dan upaya-upaya peningkatan kesadaran hukumnya.

Penelitian ini menggunakan paradigma sociological jurisprudence dan bersifat kuantitatif-kualitatif. Penggunaan paradigma dan sifat penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menilai kesadaran hukum mereka terhadap regulasi sertifikasi produk halal, berikut faktor-faktor yang melatarbelakanginya, serta upaya-upaya peningkatan kesadaran hukumnya, baik dari segi sosial maupun hukumnya. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan analisa deskriptifpreskriptif untuk meneliti bahan-bahan (data-data) primer dan sekunder.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum mereka sangat tinggi, namun dengan cara tidak melakukan proses sertifikasi (halal). Langkah yang mereka tempuh tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, baik secara ekonomis (birokrasi biaya tinggi), yuridis (ketakutan akan sanksi), hingga kepercayaan (ketidakpercayaan terhadap sertifikasi halal dari MUI). Upaya peningkatan kesadaran hukum yang dilakukan pihak MUI Jawa Tengah sangat minim. Upaya yang dilakukan hanya bersifat preventif. Minimnya upaya tersebut terlihat dari tidak adanya ketentuan definitif menganai biaya sertifikasi yang berlaku secara universal (untuk semua level usaha), hingga profesionalitas MUI Jawa Tengah dalam menangani proses sertifikasi produk halal.

Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Regulasi, Sertifikat Produk Halal

Silahkan download file lengkap di sini …

 
Kembali lagi ke atas
Visit InfoServe for Blogger backgrounds.