===== fiat justitia et pereat mundus =====

Sabtu, 30 April 2011

STRATEGI PENEGAKAN HUKUM DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN MEWUJUDKAN MASYARAKAT PATUH HUKUM

DISUSUN OLEH :

Drs. BIMA ANGGARASENA

ABSTRAK

Data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang dihimpun oleh Ditlantas Babinkum Polri serta dari pengamatan kita sehari-hari memberikan gambaran bahwa tingkat keselamatan lalu lintas dan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum / perundang-undangan lalu lintas sangat memprihatinkan, hal ini apabila tidak dilakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan tingkat keselamatan dan peningkatan kepatuhan hukum masyarakat maka akan menimbulkan kerugian bukan saja korban jiwa dan harta serta kejiwaan namun juga akan menimbulkan kerugian dibidang ekonomi.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kondisi keselamatan lalu lintas dan tingkat kepatuhan hukum masyarakat saat ini, untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kondisi keselamatan lalu lintas dan tingkat kepatuhan hukum masyarakat dan untuk mengetahui bagaimana konsepsi strategis penegakan hukum yang mampu meningkatkan keselamatan lalu lintas dan kepatuhan hukum masyarakat.

Penelitian ini bersifat deskriptif dan dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan di beberapa Satlantas kota Indonesia, dan masyarakat pengguna jalan atau pengendara. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, makalah-makalah, hasil penelitian terdahulu, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.

Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapat digambarkan dari data dalam kurun waktu 10 tahun terakhir menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia telah merenggut korban jiwa rata-rata 10.000 per tahun. Penyebab kecelakaan yang terjadi didominasi oleh faktor manusia, kendaraan, faktor jalan, dan factor lingkungan. Maka untuk tujuan menciptakan masyarakat patuh hukum guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas dibutuhkan suatu strategi yaitu salah satunya adalah melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang disesuaikan dengan pendanaan yang ada dan menciptakan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada upaya merubah situasi lalu lintas dalam mewujudkan situasi keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas baik dari aspek pengemudi, kendaraan, jalan dan lingkungan.

Kata Kunci : Keselamatan Lalu Lintas, Strategi Penegakan Hukum

Silahkan download file-nya di sini …

 
Kembali lagi ke atas
Visit InfoServe for Blogger backgrounds.