===== fiat justitia et pereat mundus =====

Sabtu, 30 April 2011

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

TESIS

DEWANGGA BHARLINE, SH

 

ABSTRAK

Notaris adalah Pejabat umum yang diangkat Pemerintah untuk membantu masyarakat umum dalam hal membuat perjanjian-perjanjian yang ada atau timbul dalam masyarakat. Perjanjian-perjanjian tertulis yang dibuat dihadapan Notaris disebut akta. Didalam Undang-undang Notaris baik Undang-undang yang terdahulu maupun Undang-undang yang sekarang ada, tidak diatur secara jelas tentang bagaimana seorang Notaris itu selaku Pejabat Umum mempertanggungjawabkan secara hukum apabila dia melakukan kesalahan dalam membuat akta yang dibuatnya, hanya dikatakan bahwa seorang Notaris tidak boleh menolak untuk membuat suatu akta yang dimohon dan seorang Notaris tidak boleh membuat akta yang bertentangan dengan hukum.

Sehingga menimbulkan pertanyaan yang menjadi permasalahan adalah bagaimanakah pertanggungjawaban dan sanksi-sanksi Notaris selaku pejabat umum apabila melakukan suatu kesalahan dalam pembuatan akta yang dibuatnya berdasarkan UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan dalam hal dibuatnya Akta Notaris berdasarkan keterangan pihak-pihak namun ternyata keliru ataupun salah. Bagaimana perlindungan hukumnya terhadap Notaris yang bersangkutan?

Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan secara yuridisnormatif, Spesifikasi Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, dan data yang diolah adalah analitis kualitatif isi sesuai dengan tujuan penelitian yang selanjutnya dikonstruksikan dalam suatu kesimpulan.

Adapun pembahasan terhadap permasalahan yaitu: pertanggungjawaban Notaris tidak diatur dengan jelas didalam UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tetapi pertanggungjawaban terhadap Notaris berdasarkan akta yang dibuatnya, maka dari itu Notaris cenderung melaksanakan tanggung jawab terhadap isi dari akta tersebut untuk melindungi dirinya sendiri agar sesama pihak baik klien/pihak-pihak yang terkait didalam akta maupun Notaris sama-sama mendapatkan kepastian hukum agar tidak mengalami kerugian karena Notaris harus melaksanakan jabatannya berdasarkan Undang-undang sedangkan perlindungan hukum Notaris didalam UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dilindungi oleh Majelis Pengawas (Daerah, Wilayah, Pusat) yang terdiri dari Akademis, Praktisi, dan Pemerintah. Perlindungan hukum Notaris juga berdasarkan akta yang dibuatnya.

Demi untuk menjaga kepercayaan serta demi melindungi masyarakat yang meminta jasa Notaris diserukan bagi Notaris selalu memeriksa setiap akta yang dibuatnya agar tidak terjadi kesalahan.

 

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Notaris

 

Silahkan download seluruh file-nya di sini…

 
Kembali lagi ke atas
Visit InfoServe for Blogger backgrounds.