===== fiat justitia et pereat mundus =====

Senin, 13 Desember 2010

clip_image002
"Dunia tidak kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau membenarkan yang salah. Sesuatu yang baik untuk membangun kehidupan yang bermartabat, tidak akan tercapai, jika tidak memiliki tiga hal : punya komitmen, punya sikap konsisten, dan dilaksanakan secara berkelanjutan.


 

 

Wellcome to AA & PARTNERS

Kantor Advokat AA & Partners adalah kantor hukum yang berkedudukan di kota Semarang dengan daerah kerja meliputi wilayah hukum nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang ADVOKAT (yang dituangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4288) khususnya pada pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa : Advokat adalah Penegak Hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundangan.

Bahwa sejalan dengan semakin kompleks permasalahan di setiap aspek kehidupan masyarakat, khususnya dalam dunia usaha dimana setiap proses pekerjaan dan hasilnya harus dilakukan dengan tetap memenuhi kaidah persyaratan normatif untuk memenuhi tanggungjawab terhadap pelaksanaan supremasi hukum di negara kita, maka bagi dunia usaha, hal ini tentunya perlu disikapi agar di kemudian hari dalam setiap proses pekerjaan di dunia usaha (seperti : kebijakan-kebijakan perusahaan, perjanjian atau perikatan, hubungan dengan tenaga kerja, penanganan sengketa di dalam atau di luar pengadilan dan pekerjaan yang kritis dan strategis lainnya), tidak menimbulkan persoalan-persoalan hukum yang tidak diharapkan yang dapat mengganggu aktifitas usaha (kontra produktif).

Kantor Advokat AA & Partners memberikan pelayanan jasa hukum di bidang litigasi yaitu : penyelesaian perkara / sengketa di peradilan umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung), Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Niaga (Kepailitan), Arbitrase (Ad Hoc & BANI), sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi dan penanganan perkara di Kepolisian, Kejaksaan dan Imigrasi meliputi ruang lingkup Perdata, Pidana, Kepailitan dan Tata Usaha Negara.

Kantor Advokat AA & Partners memberikan pelayanan jasa hukum di bidang non-litigasi, yaitu : penyusunan legal drafting – legal opinion, Restrukturisasi Hutang, Pendaftaran HAKI (Hak Cipta, Paten, Merek), Pendaftaran Perseroan, dll.

Kantor Advokat AA & Partners juga memberikan pelayanan jasa penanganan pekerjaan yang terkait erat dengan Human Resources Administration dan Human Resources Development, seperti : Payroll, Performance Appraisal, Job description, Organization Structure, HR Management for ISO 9001 : 2000, Bipartit / Tripartit, Penyusunan Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama, Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing) dan manajemen pengelolaannya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu / Tidak Tertentu, dan lain-lain yang relevan dengan permasalahan tenaga kerja.

Kantor Advokat AA & Partners akan menyelesaikan kendala dan hambatan yang berkenaan dengan masalah-masalah hukum dan manajemen sumber daya manusia di perusahaan Anda, mengacu pada manfaat yang efektif dan efisien dengan strategi penyelesaian kasus yang inovatif berdasarkan pada penggalian hukum positif.

AA & Partners menangani perkara secara transparan, flexible dan akuntabel, serta mengutamakan penyelesaian perkara melalui jalur diluar Pengadilan (nonlitigasi services).

 
Kembali lagi ke atas
Visit InfoServe for Blogger backgrounds.